Saturday, 22 May 2021 08:06

Ketua DPD RI dukung pengenaan pajak produk digital milik asing

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

(Voinews)Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung upaya pemerintah untuk memaksimalkan pajak dari produk-produk digital milik perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Menurut LaNyalla, kehadiran aplikasi digital tersebut memang membantu masyarakat dalam mengurangi kejenuhan dalam menjalankan aktivitasnya dari rumah dan penggunaan yang sangat tinggi tentunya meraup keuntungan yang sangat besar bagi perusahaan tersebut. Sayangnya pemerintah belum mampu mengenakan pajak penghasilan pada platform perusahaan digital asing tersebut. Padahal hal itu sudah diatur dalam perubahan kelima UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Hal itu dikatakan LaNyalla dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.Agar dapat mengenakan pajak tersebut, LaNyalla mendorong pemerintah untuk segera membentuk peraturan pemerintah (PP) terkait pemungutan pajak. Pemerintah, menurut dia, juga bisa membuat aturan lain yang dapat menjadi dasar kekuatan hukum untuk memungut pajak pada perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia.ANTARA

Read 202 times Last modified on Saturday, 22 May 2021 15:55