(Voinews) Kebijakan reformasi pajak dinilai perlu lebih diprioritaskan daripada amnesti pajak (tax amnesty) jilid II. Hal itu dikatakan Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo, dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Minggu.Ia mengatakan,Tax amnesty bukan jawaban yang tepat atas shortfall pajak. Pemerintah harus terus didukung untuk fokus pada reformasi perpajakan. Menurut dia, reformasi perpajakan yang perlu dilakukan pemerintah adalah dengan menyempurnakan regulasi, memperbaiki administrasi, meningkatkan pelayanan, dan konsisten dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan.Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya memenuhi kebutuhan akan sistem perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel sehingga menghasilkan penerimaan yang optimal dan berkelanjutan.Semua hal tersebut, jauh lebih penting dan mendesak ketimbang tax amnesty.ANTARA