Pelaksanaan ibadah hajji di Mekah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu setidaknya sekali seumur hidup. Di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, pelaksanaannya bahkan diatur oleh negara, dalam hal ini Kementerian Agama. Musim Haji 2021 diperkirakan akan jatuh pada bulan Juli. Namun, dengan adanya pandemi Covid 19 yang melanda dunia pemerintah Indonesia masih menunggu kepastian dari Kerajaan Arab Saudi apakah bisa mengirimkan rombongan calon hajji kali ini. Kenyataan yang harus dihadapi di berbagai negara, angka kasus Covid 19 memang masih tinggi.
Pada awal bulan Mei tahun ini sempat beredar kabar bahwa Arab Saudi telah mengeluarkan peraturan terkait pelaksanaan ibadah haji tahun 2021. Namun belum secara resmi mengumumkan negara mana saja yang mendapatkan izin pemberangkatan jamaah untuk ibadah haji. Dilaporkan, Arab Saudi berencana menetapkan kuota haji 2021 sebanyak 45 ribu untuk jemaah dari luar dan 15.000 dari dalam negeri. Namun Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan, hingga hari Minggu 23 Mei 2021 belum ada pernyataan resmi Pemerintah Arab Saudi mengenai hal ini.
Melihat perkembangan tersebut, Pemerintah Indonesia perlu mengantisipasi kekecewaan para calon jemaah haji yang sudah berharap bisa berangkat tahun ini agar tidak timbul gejolak. Apalagi setelah pembatalan keberangkatan tahun lalu akibat pandemi.