(voinews.id)Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memproses hukum 92 kapal yang diduga melakukan aktivitas ilegal, termasuk pencurian ikan, sepanjang 2021.Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar dalam acara pembukaan Operasi Gannet 5 antara Indonesia-Australia secara virtual, Senin menjelaskan ke 92 kapal tersebut terdiri dari 70 kapal ikan berbendera Indonesia dan 22 kapal ikan berbendera asing.Proses hukum dilakukan sebagai upaya mewujudkan tata kelola perikanan berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Menurut Antam, menyusul masih tingginya masalah terkait kedaulatan maritim Indonesia, termasuk praktik Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) fishing, KKP terus mendorong penguatan kerja sama patroli di kawasan perbatasan.Salah satunya melalui Operasi Gannet 5, yang merupakan patroli bersama antara KKP, Badan Keamanan Laut, Australian Border Force (ABF), dan Australian Fisheries Management Authority (AFMA) di kawasan perbatasan Indonesia-Australia.Antara