(voinews.i d)Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.Hal itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi persnya yang disiarkan secara daring, Kamis (3/6/2021).Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga mengatakan, sampai Rabu (2/6/2021) pemerintah belum mendapatkan kepastian soal pelaksanaan ibadah haji.
Adapun batas waktu penutupan bandara Arab Saudi yakni pada 14 Juli 2021.Sementara itu Konsul Haji dan Umroh KJRI Jeddah Endang Jumali juga mengatakan, hingga saat ini Pemerintah Arab Saudi belum mengumumkan terkait masalah kuota ataupun masalah teknis operasional lainnya untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.Kompas