Pemerintah Indonesia sudah menerapkan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter, yang di wajibkan semua bidang pelajaran di sekolah untuk mengantisipasi terhadap ektrimisme, radikalisme dan modealisme. Hal itu dikatakan Komite Anak Sampang, Untung Rifa'e, di Sampang Minggu (27/5/2018). Ia mengatakan, Saat ini, tidak hanya diberikan pelajaran psikologi konseling, tetapi juga karakter religius, nasionalisme, gotong-royong, kemandirian dan integritas. Lima karakter tersebut sudah diterapkan pada semua mata pelajaran. Di setiap sekolah, termasuk di Kabupaten Sampang sudah menerapkan Penguatan Pendidikan Karakter, hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya radikalisme dan ektrimisme, sehingga di harapkan dari penerapan tersebut dapat berkarakter Indonesia. KBRN