Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik Undang-Undang Antiterorisme yang baru disahkan oleh DPR pada Jumat (25/5) karena telah memperkuat hak korban. Hal itu dikatakan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam siaran pers LPSK, yang dikutip Antara Minggu. LPSK, yang juga menjadi pihak yang terlibat dalam perumusan UU tersebut, melihat pada praktek penanganan korban terorisme ada banyak kebutuhan korban selain kompensasi dan restitusi, yakni adanya rehabilitasi bagi korban sangat penting mengingat korban terorisme hampir pasti mengalami trauma baik medis maupun psikologis. Selain rehabilitasi medis dan psikologis, rehabilitasi psikososial juga menjadi salah satu hak baru bagi korban yang ada dalam UU Antiterorisme yang baru. Rehabilitasi psikososial menjadi penting karena korban yang selamat maupun keluarganya tetap harus bisa melanjutkan kehidupannya secara wajar, misalnya tetap melanjutkan pendidikan maupun tetap memiliki mata pencaharian pasca menjadi korban terorisme. Apalagi UU ini juga mengukuhkan LPSK sebagai lembaga yang melakukan upaya pemenuhan hak-hak korban terorisme.Antara