(voinews.id)Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50 persen, dan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50 persen sampai Desember 2021. Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana dalam keterangannya, Senin.
Ia mengatakan, perpanjangan stimulus listrik ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Rida juga mengungkapkan perpanjangan stimulus program ketenagalistrikan ini merupakan bukti hadirnya negara dalam masa-masa sulit. (antara)