Thursday, 22 July 2021 10:18

Menkumham: Tenaga kerja asing tidak lagi bisa masuk Indonesia

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

(voinews.id)Tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional, atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia, Demikian disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima Rabu. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran COVID-19. Kendati demikian, dalam peraturan disebutkan, orang asing yang boleh masuk ke Indonesia hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. Demikian pula dengan orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya. (antara)

Read 258 times Last modified on Thursday, 22 July 2021 14:01