(voinews.id)Sebanyak 1.020 anak berhadapan dengan hukum menerima remisi anak nasional dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada peringatan Hari Anak Nasional, 23 Juli. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian tersebut, Reynhard Silitonga di Jakarta, Jumat, mengatakan, meskipun kemerdekaan anak-anak tersebut terbatas karena harus mengikuti pembinaan di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak, mereka tetap mendapatkan hak sebagai seorang anak.
Ia menegaskan, remisi juga merupakan bentuk apresiasi serta wujud nyata kehadiran negara dalam mengedepankan masa depan anak. Pemberian remisi adalah upaya pemerintah mempercepat proses integrasi anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Hari Anak Nasional tahun ini mengusung tema "Anak Terlindungi, Indonesia Maju". (antara)