Sunday, 01 August 2021 12:14

Perlindungan jalur bagi nelayan kecil bentuk kepastian hukum

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

 (voinews.id)Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menyatakan, regulasi yang mengatur perlindungan jalur bagi nelayan kecil dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merupakan bentuk kepastian hukum bagi mereka.Abdul Halim di Jakarta, Minggu mengatakan, pada prinsipnya, kepastian hukum diperlukan bagi semua level pelaku usaha untuk mendapatkan manfaat atas pengelolaan sumber daya perikanan.

Hanya saja, menurut dia, pemerintah melalui KKP dan berbagai pihak terkait perlu memperhatikan penolakan dari masyarakat nelayan setempat terkait pembolehan cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 (kawasan perairan Indonesia yang antara lain meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara).Sedangkan terkait dengan pengawasan terhadap sejumlah batasan seperti 4 mil laut dan 12 mil laut, Halim menilai selain teknologi, hal mendasar yang perlu diperhatikan adalah kesiapan sumber daya manusianya.Karena hal ini rentan terhadap praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN).

Read 248 times Last modified on Sunday, 01 August 2021 12:19