(voinews.id)Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Jepang (JMOF) pada Kamis, menyepakati penguatan kerangka kerja sama penyelesaian transaksi dengan mata uang lokal -Local Currency Settlement (LCS) antara kedua negara dalam rupiah-yen yang telah diimplementasikan sejak tanggal 31 Agustus 2020.Dikutip dalam keterangan resmi Bank Indonesia, Kamis menyebutkan, penguatan dimaksud adalah memberikan pelonggaran aturan transaksi valas dalam kerangka penyelesaian transaksi bilateral kedua negara dengan rupiah-yen.
Penguatan kerangka kerja sama yang berlaku efektif 5 Agustus 2021 tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendorong perdagangan dan investasi serta memperkuat stabilitas makroekonomi dengan mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas untuk penyelesaian perdagangan dan investasi langsung antara Indonesia dan Jepang.Antara