(voinews.id) Sebanyak 11 hotel di kawasan The Nusa Dua Kabupaten Badung Bali yang dikelola Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) ditetapkan sebagai hotel karantina bagi para pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba di Bali. Penetapan itu dilakukan berdasarkan surat rekomendasi Satgas COVID-19 Provinsi Bali kepada 55 hotel di Bali sebagai tempat akomodasi atau hotel karantina bagi para pelaku perjalanan dari luar negeri di Provinsi Bali.
Managing Director The Nusa Dua I Gusti Ngurah Ardita di Denpasar Rabu mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Provinsi Bali terkait Standard Operating Procedure (SOP) penerimaan wisatawan mancanegara ini di kawasan The Nusa Dua. (antara)