(voinews.id) Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan atas nama peraturan dan perundang-undangan serta aturan UNCLOS 1982 TNI AL harus mengusir kapal-kapal asing yang berkegiatan secara ilegal dan merugikan kepentingan nasional. Kapal asing itu di antaranya parkir alias lego jangkar di perairan teritorial Indonesia secara liar.
Demikian penjelasan Yudi Margono di Jakarta Senin terkait tudingan beberapa media luar negeri tentang aksi orang-orang yang dikatakan sebagai personel TNI AL yang bertindak secara sepihak di perairan Indonesia di perbatasan dengan Selat Singapura. Yudo Margono lebih jauh menjelaskan kapal-kapal asing menggunakan perairan Indonesia untuk parkir padahal sebenarnya mereka ini sedang mengantri untuk masuk ke pelabuhan di Singapura yang bukan di wilayah perairan Indonesia. (antara)