(voinews.id) Pemerintah Provinsi Bali berencana membatasi kunjungan wisatawan mancanegara semasa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam upaya menekan risiko penularan COVID-19. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun di Denpasar Senin mengatakan Pemerintah Provinsi Bali sedang menyiapkan strategi untuk mencegah terjadinya lonjakan kunjungan wisatawan yang bisa meningkatkan risiko penularan COVID-19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru.
Mereka berencana antara lain membatasi kunjungan wisatawan mancanegara maksimal 1.500 orang per hari semasa libur Natal dan Tahun Baru. Ini merupakan salah satu antisipasi untuk mencegah gelombang ketiga penyebaran COVID-19 di Bali. (antara)