Monday, 29 November 2021 12:05

Cegah varian Omicron, Kemenhub perketat pintu masuk internasional

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

(voinews.id) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan Internasional dalam rangka mencegah varian baru Covid-19.yaitu varian B.1.1.529 (Omicron) masuk ke Indonesia.Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangannya di Jakarta Senin mengatakan.penyesuaian dilakukan dengan melakukan pengetatan di pintu masuk Internasional baik di simpul transportasi udara.laut dan darat yang diatur dalam Surat Edaran Kemenhub yang terbit pada Senin.

Budi Karya menegaskan,sejumlah kebijakan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan Internasional diantaranya menutup atau melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara.Kesebelas negara itu adalah Afrika Selatan,Botswana,Namibia,Zimbabwe,Leshoto,Mozambique,Eswatini,Malawi,Angola,Zambia dan Hongkong.Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut.wajib melakukan karantina selama 14x24 jam.antara

Read 243 times Last modified on Monday, 29 November 2021 17:25