(voinews.id) Pemerintah telah menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama sepekan yakni 18 hingga 24 Januari 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Syafrizal ZA mengatakan penetapan ini merupakan bentuk mitigasi yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesiapan dan kewaspadaan dini pemerintah daerah dalam menghadapi potensi peningkatan kasus masyarakat terhadap penularan Covid-19 terutama varian Omicro. Hal itu dikatakannya dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan Selasa. (kompas)