(voinews.id) Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo mengatakan. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif merupakan bentuk keberpihakan dari pemerintah terhadap para pelaku ekonomi kreatif (ekraf). Hal tersebut dikatakan Angela Tanoesoedibjo saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 di Jakarta Selasa (2.8.2022).
Angela menjelaskan, peraturan tersebut juga merupakan trobosan regulasi yang bisa memperkuat pelaku ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia agar berdaya saing. Dia menegaskan. ekonomi kreatif Indonesia saat ini berada pada posisi ke tiga setelah Amerika Serikat dan Korea Selatan dengan nilai 1.191 triliun rupiah. Sektor ini juga menyerap tenaga kerja lebih dari 18 juta orang dan mencatatkan ekspor hingga 23,9 miliar dolar AS pada tahun 2021.sindo