(voinews.id) Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengemukakan penetapan status endemi COVID-19 di Indonesia masih menunggu keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Presiden Joko Widodo. Dikutip dari Antara pada Selasa (21.2). Mohammad Syahril mengatakan selama pandemi melanda Indonesia ada dua status kedaruratan kesehatan yang berlaku di Indonesia untuk melindungi masyarakat dari risiko penularan, yakni Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 dan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional.
Menurut Syahril, kebijakan nasional itu perlu lebih dahulu dicabut untuk menuju endemi. Saat ini kebijakan yang telah dicabut baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022. Sedangkan, kedaruratan pandemi secara global yang telah berlaku selama tiga tahun terakhir merupakan kewenangan WHO. Antara