Indonesia dan Palestina menandatangani Pengaturan Pelaksanaan atau Implementing Arrangement (IA) pada Nota Kesepahaman (MoU) tentang pemberian preferensi penghapusan tarif bea masuk nol persen bagi produk kurma dan virgin olive oil (minyak zaitun murni) dari Palestina. Penandatanganan tersebut dilakukan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Duta Besar Palestina di Jakarta, Zuhair Al-Shun, di Jakarta, Senin (6/8).
Enggartiasto Lukita dalam jumpa pers mengatakan, implementasi penghapusan tarif tersebut ditargetkan dapat dilaksanakan pada September 2018. Enggartiasto menjelaskan, nantinya, Indonesia akan mengirim nota diplomatik ke Palestina sebagai tanda bahwa implementasi telah dimulai. Ia menambahkan, MoU tersebut memberikan mandat pembentukan instrumen untuk fasilitasi ekspor dari Palestina dengan cara menghapuskan tarif bea masuk ke Indonesia. Hal tersebut sebagai bentuk dukungan rakyat Indonesia terhadap perjuangan Palestina, khususnya dalam meningkatkan perekonomian rakyat Palestina. antara