Friday, 05 May 2023 08:06

Imigrasi Bali deportasi 101 WNA selama Januari-April 2023

Written by 
Rate this item
(0 votes)

VOInews, Jakarta: Kantor Imigrasi Bali mendeportasi sebanyak 101 warga negara asing (WNA) selama Januari-April 2023. Alasan deportasi beragam antara lain melebihi masa tinggal atau melanggar norma Indonesia khususnya di Bali. Demikian dikatakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar Kamis.

Sementara itu sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022 tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia mencapai 194 orang WNA. Berdasarkan catatan paling banyak warga negara yang dideportasi itu di antaranya berasal dari Rusia dan ada juga beberapa negara lain di antaranya yakni Nigeria, Ukraina dan Jepang. Di sisi lain Kepala Divisi Keimigrasian Barron Ichsan mengajak masyarakat untuk melaporkan WNA yang patut diduga mengganggu ketertiban dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal kepada Kantor Imigrasi terdekat. (antara)

Read 204 times Last modified on Friday, 05 May 2023 09:01