VOInews,Jakarta : Pemerintah Provinsi Bali bersama pihak terkait akan memberikan tindakan tegas sesuai undang-undang terhadap wisatawan mancanegara yang memakai kripto sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan dan tempat lainnya. Hal itu dikatakan Gubernur Bali I Wayan Koster di Denpasar Minggu dalam Konferensi Pers Perkembangan Pariwisata Bali yang juga dihadiri Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra dan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Bali Trisno Nugroho.
Koster mengemukakan larangan penggunaan mata uang selain Rupiah sebagai alat transaksi pembayaran diantaranya mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. (antara)