Deklarasi Djuanda dilatarbelakangi oleh adanya peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Kolonial Belanda yaitu Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie tahun 1939. Ordonansi atau peraturan itu berisi penetapan lebar laut setiap pulau di Indonesia adalah 3 mil, yang ditentukan dengan garis pangkal yang ditarik menurut garis air pada countour pulau/darat atau pasang surutnya. Dengan demikian, setiap pulau hanya memiliki 3 mil dari garis pantai. Ini berarti pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan satu sama lain oleh laut di sekelilingnya. Setelah 3 mil dari garis pantai, maka laut menjadi status lautan bebas yang dapat dimasuki oleh kapal-kapal asing. Peraturan tersebut tentu tidak adil bagi Indonesia dan menguntungkan pihak asing.
Oleh karena itu dibuatlah Deklarasi Djuanda yang menyatakan bahwa lebar laut teritorial Indonesia adalah 12 mil dari garis yang menjadi penghubung tiap-tiap pulau terluar Indonesia, dan menjadi satu kesatuan wilayah dengan garis teritorial yang baru. Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip negara kepulauan (archipelagic state), sehingga laut-laut antarpulau merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas.
Meski Deklarasi Djuanda sudah diundangkan sejak 1957, namun pada saat itu mendapat tentangan besar dari beberapa negara. Dunia baru mengakui aturan itu puluhan tahun kemudian. Setelah melakukan berbagai upaya selama bertahun-tahun, akhirnya dunia internasional pun bersedia menerima konsep Deklarasi Djuanda pada tahun 1982 melalui Konvensi Hukum Laut PBB (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) pada pertemuan di Jamaika. Meskipun demikian, Hukum Laut Indonesia baru diakui secara resmi oleh dunia internasional pada tahun 1994 setelah diratifikasi oleh 60 negara.
Walaupun peringatan Hari Nusantara tidak terlalu terkenal seperti peringatan hari nasional yang lain, namun makna peringatan tersebut sangat penting. Dengan Deklarasi Djuanda bangsa Indonesia dapat mengamankan seluruh laut yang dimiliki beserta kekayaan alam di dalamnya, dihitung 12 mil dari tiap pulau terluar Indonesia. Laut Indonesia merupakan sarana yang sangat penting untuk hubungan antarpulau, karena Indonesia adalah negara kepulauan. Maka dapat dikatakan bahwa pembangunan, keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia bertumpu pada kedaulatan laut.
Semoga bangsa Indonesia dapat terus mempertahankan kedaulatan lautnya, dengan cara menjaganya dari klaim negara lain, dan menjaga kelestarian lingkungan laut agar bermanfaat dan berkelanjutan bagi kesejahteraan penduduknya.
Mungkin tidak banyak warga Indonesia yang mengetahui bahwa setiap 13 Desember Indonesia memperingati Hari Nusantara. Berawal dari dicanangkannya Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957, Indonesia menyatakan kepada dunia bahwa laut dan kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Perdana Menteri Indonesia pada waktu itu, Djuanda Kartawidjaya.
Deklarasi Djuanda dilatarbelakangi oleh adanya peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Kolonial Belanda yaitu Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie tahun 1939. Ordonansi atau peraturan itu berisi penetapan lebar laut setiap pulau di Indonesia adalah 3 mil, yang ditentukan dengan garis pangkal yang ditarik menurut garis air pada countour pulau/darat atau pasang surutnya. Dengan demikian, setiap pulau hanya memiliki 3 mil dari garis Pantai. Ini berarti pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan satu sama lain oleh laut di sekelilingnya. Setelah 3 mil dari garis pantai, maka laut menjadi status lautan bebas yang dapat dimasuki oleh kapal-kapal asing. Peraturan tersebut tentu tidak adil bagi Indonesia dan menguntungkan pihak asing. Oleh karena itu dibuatlah Deklarasi Djuanda yang menyatakan bahwa lebar laut teritorial Indonesia adalah 12 mil dari garis yang menjadi penghubung tiap-tiap pulau terluar Indonesia, dan menjadi satu kesatuan wilayah dengan garis teritorial yang baru. Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip negara kepulauan (Archipelagic State), sehingga laut-laut antarpulau merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas.
Meski Deklarasi Djuanda sudah diundangkan sejak 1957, namun pada saat itu mendapat tentangan besar dari beberapa negara. Dunia baru mengakui aturan itu puluhan tahun kemudian. Setelah melakukan berbagai upaya selama bertahun-tahun, akhirnya dunia internasional pun bersedia menerima konsep Deklarasi Djuanda pada tahun 1982 melalui Konvensi Hukum Laut PBB (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) pada pertemuan di Jamaika. Meskipun demikian, Hukum Laut Indonesia baru diakui secara resmi oleh dunia internasional pada tahun 1994 setelah diratifikasi oleh 60 negara.
Walaupun peringatan Hari Nusantara tidak terlalu terkenal seperti peringatan hari nasional yang lain, namun makna peringatan tersebut sangat penting. Dengan Deklarasi Djuanda bangsa Indonesia dapat mengamankan seluruh laut yang dimiliki beserta kekayaan alam di dalamnya, dihitung 12 mil dari tiap pulau terluar Indonesia. Laut Indonesia merupakan sarana yang sangat penting untuk hubungan antar pulau, karena Indonesia adalah negara kepulauan. Maka dapat dikatakan bahwa pembangunan, keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia bertumpu pada kedaulatan laut.
Semoga bangsa Indonesia dapat terus mempertahankan kedaulatan lautnya, dengan cara menjaganya dari klaim negara lain, dan menjaga kelestarian lingkungan laut agar bermanfaat berkelanjutan bagi kesejahteraan penduduk.