Pengamat perikanan, Abdi Suhufan, mengatakan, pemberian izin untuk kapal ikan asing harus dihentikan dan penenggelaman kapal ikan ilegal tetap harus diteruskan, meski harus dipastikan benar-benar menimbulkan efek jera. Dengan menghentikan izin kapal ikan asing, maka kebijakan yang ada harus dapat mendorong industri perikanan domestik termasuk galangan kapal dalam negeri.
Menurut Abdi Suhufan kepada Antara di Jakarta, Rabu (22/8), aksi seperti penenggelaman kapal memang diperlukan, tetapi diharapkan juga ada batasan waktu yang jelas untuk itu. Jika menjadi agenda reguler, maka dikhawatirkan justru tidak menimbulkan efek kejut bagi pelaku penangkapan ikan ilegal yang kerap beroperasi di kawasan perairan nasional.ant.23.8’18.mar