Tuesday, 23 April 2024 14:09

Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Sengketa Pemilu 2024

Written by  Muhamad Suhartono
Rate this item
(0 votes)

Gedung Mahkamah Konstitusi yang menjadi tempat persidangan sengketa Pilpres 2024. (Foto: RRI/Bunaiya)

 

Sengketa Pemilu 2024 berakhir sudah, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pasangan nomor urut 1, Anies Bawedan dan Muhaimin Iskandar, dan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Segala upaya yang disodorkan oleh kedua pasangan calon, seperti bukti-bukti yang menguatkan ketidaknetralan selama berlangsungnya masa pemilihan umum hingga pencoblosan, ditolak oleh 5 hakim MK.

Ada yang menarik dari putusan MK terkait sengketa pemilu kali ini, karena dari 8 hakim MK, 3 di antaranya menerima sebagian alasan gugatan para capres dan cawapres. Jadi putusan MK terkait penolakan terhadap gugatan tetap sah secara hukum.

 

Sebelumnya, MK menggelar serangkaian persidangan sejak 27 Maret hingga 5 April 2024 untuk mendengar permohonan pemohon, jawaban termohon dan pihak terkait, keterangan saksi-saksi hingga ahli, melakukan pengecekan terhadap alat bukti, hingga mendengar keterangan dari empat menteri. MK juga menerima amicus curiae atau sahabat pengadilan dari berbagai pihak sebelum akhirnya menggelar pengucapan putusan.

 

Usai sidang sengketa pemilu, beberapa capres dan cawapres melakukan pertemuan dengan media, salah satunya adalah Mahfud MD. Dia mengatakan dirinya menerima semua apa yang menjadi putusan MK. Dia juga mengormati apa yang sudah dituangkan oleh MK dalam sebuah sidang yang melelahkan, dari bulan Ramadan hingga usai Idulfitri.

 

Sementara itu, terkait keputusan MK tentang gugatan sengketa pemilu, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Senin (22/4) mengatakan pihak Istana menghormati putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, yang bersifat final dan mengikat.

 

Putusan tersebut, menurut Ari, mematahkan tuduhan kepada pemerintah, mulai kecurangan hingga politisasi bantuan sosial (bansos). Begitu juga anggapan mobilisasi aparat.

 

Akhirnya, apa pun yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga tertinggi untuk produk hukum harus diterima, dihormati dan ditaati.

 

Putusan tersebut cukup berat, namun hasil keputusan melalui proses yang cukup berat dan dilakukan oleh para pakar hukum beserta para ahli lainnya. Jadi keputusan tersebut bukan didasarkan suka atau tidak suka atau kedekatan apa pun.

 

Jadi gugatan sengketa pemilu 2024 oleh pemohon yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD kepada Mahkamah Konstitusi sah ditolak. Ini artinya, kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 tak terbantahkan.

 

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan hasil Pilpres 2024 berdasarkan rekapitulasi nasional pada 20 Maret 2024.

Read 218 times Last modified on Tuesday, 23 April 2024 14:39