Wednesday, 24 April 2024 22:00

Jokowi: Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Harus Persiapkan Diri

Written by  Ranov/Andy Romdoni
Rate this item
(1 Vote)

Presiden Jokowi

VOInews, Jakarta: Presiden Joko Widodo meminta presiden dan wakil presiden terpilih untuk segera mempersiapkan diri agar bisa langsung bekerja setelah pelantikan.

 

"Presiden dan wakil presiden terpilih harus mempersiapkan diri dengan perencanaan-perencanaan yang sudah di kampanyekan untuk masuk nanti setelah pelantikan langsung kerja,” kata Presiden kepada awak media usai menghadiri Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) Tahun 2024 di Tangerang Selatan, Rabu (24/4/2024).

 

Menanggapi hasil Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait hasil Pilpres 2024, Presiden Joko Widodo mengatakan semua pihak harus menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai sebuah keputusan final.

 

“Ya ini kan tahapan proses itu kan sudah hampir selesai semuanya, MK sudah, kita harus menghormati putusan MK sebagai sebuah putusan yang final dan mengikat," kata Joko Widodo.

 

Kepala Negara menegaskan, bahwa dirinya dan jajaran tidak akan membentuk tim transisi untuk mempersiapkan pergantian pemerintahan. Menurut dia, ia dan pemerintahan saat ini hanya membantu mempersiapkan agar pergantian pemerintahan berjalan mulus dan baik.

 

“Ini kita itu menyiapkan agar transisinya itu bisa berjalan mulus dan baik sehingga presiden dan wakil presiden terpilih bisa langsung bekerja setelah dilantik. Kalau itu juga diminta dari presiden dan wakil presiden terpilih,” ucap Presiden Joko Widodo.

 

Komisi Pemilihan Umum menetapkan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024, Rabu. Hasil Pilpres 2024 ini dituangkan KPU RI dalam Keputusan Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilu 2024.

 

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi.

Read 224 times Last modified on Saturday, 27 April 2024 10:59