KTT ke-15 OKI menghasilkan Deklarasi Banjul. Ada 34 poin yang tertuang dalam deklarasi yang diarahkan kepada upaya menjawab tantangan umat Islam dunia di masa mendatang, termasuk penyelesaian konflik Palestina.
Di dalam deklarasi, para pemimpin menegaskan solidaritas dalam menghadapi bencana kemanusiaan yang menimpa Jalur Gaza dan rakyatnya. Negara-negara di dunia diserukan mengambil tindakan untuk menghentikan kejahatan genosida yang dilakukan oleh pendudukan Israel dan melaksanakan tindakan sementara yang diperintahkan oleh Mahkamah Internasional. Semua upaya harus dilakukan untuk mempercepat pengiriman bantuan kemanusiaan bagi rakyat Gaza dan menolak segala upaya untuk mengusir rakyat Palestina dari tanah mereka.
Para pemimpin OKI juga menegaskan kembali dukungan kuat terhadap rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan untuk mendirikan negara berdaulat sesuai perbatasan tahun 1967 dengan Al-Quds Al-Syarif sebagai ibu kotanya. Komunitas internasional diserukan agar memaksa Kekuasaan pendudukan (Israel) mematuhi hukum internasional, dan resolusi PBB. Kegagalan dalam melaksanakan hal ini akan memperpanjang konflik, menyebabkan penderitaan berkepanjangan dan ketidakstabilan di kawasan dan mengurangi peluang "Solusi Dua Negara".
Deklarasi Banjul memuji peran badan bantuan PBB untuk pengungsi Palestina, UNRWA (United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East) dalam melayani para pengungsi Palestina. Mengundang semua pihak agar terus mendukungnya dalam melaksanakan mandat dan tanggung jawab bersejarahnya. Deklarasi juga menyerukan gencatan senjata segera dan tanpa syarat dan penghentian agresi terhadap rakyat Palestina di Gaza.
Implementasi hasil-hasil diskusi dan kesepakatan yang dicapai KTT ke-15 OKI diharapkan dapat menjawab tantangan masa depan umat Islam secara bersama-sama, termasuk penyelesaian konflik Palestina.