Voinews,Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pengembalian aset hasil korupsi (asset recovery) lebih penting daripada sekadar menghukum koruptor. Hal itu disampaikan Supratman di kantornya, di Jakarta, Senin, menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal pengampunan terhadap koruptor jika mengembalikan hasil korupsi. Menurut dia, yang terjadi saat ini adalah koruptor dihukum bayar uang pengganti, namun nominalnya masih belum bisa sepenuhnya menutup kerugian negara. Supratman mengatakan, pernyataan Presiden tidak serta-merta langsung dilaksanakan.
Masih ada beberapa hal yang harus dibahas untuk pelaksanaannya. Lebih lanjut Menkum mengatakan bahwa mekanisme serupa sudah ada di Kejaksaan Agung, yakni denda damai. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, mengatakan, pihaknya akan memberi kesempatan koruptor tobat selama mereka mengembalikan hasil curiannya kepada negara. (Antara)