Kedutaan Besar Polandia di Jakarta bungkam terkait penahanan warganya bernama Jakub Fabian Skrzypski. Ia resmi jadi tersangka penyelundupan senjata untuk kelompok separatis Papua Merdeka. Skrzypski ditahan polisi Indonesia di Wamena sejak 26 Agustus 2018. Dia terancam hukuman penjara seumur hidup karena dituduh berkomplot melawan negara Indonesia. Mengutip laporan Reuters, Selasa (11/9/2018), selain Skrzypski, ada beberapa warga Papua yang juga ditangkap secara terpisah. Mereka dituduh melanggar undang-undang tentang pengkhianatan yang bisa berujung pada hukuman penjara seumur hidup. Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Papua, Komisaris Besar Polisi Ahmad Musthofa Kamal Selasa mengatakan, Skrzypski masuk Indonesia dengan visa turis. Namun, dia membahas kesepakatan senjata dalam sebuah pertemuan dengan seorang pemimpin separatis kelompok Papua Merdeka, yang bermarkas di Papua Nugini dan belum ditangkap. Polisi memiliki beberapa bukti, termasuk pesan ponsel dan video yang menunjukkan Skrzypski berpartisipasi dalam latihan menembak. KBRN