Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Indonesia, Bahtiar, mengatakan, pada hari pelaksanaan pemilihan umum 17 April mendatang, akan ada lima warna kertas suara yang disediakan untuk calon pemilih di tempat pemungutan suara. Ia menyebutkan, warna kuning untuk Dewan Perwakilan Rakyat RI, merah untuk Dewan Perwakilan Daerah RI, biru untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, hijau untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan warna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden.
Bahtiar melalui siaran persnya yang diterima Republikaonline, Sabtu (12/1) mengatakan, pemilihan warna ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang disain surat suara dan disain alat bantu coblos bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019. rol.13.1’19.mar