Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir, usia 81 tahun, dari sisa masa tahanan yang harus dijalaninya di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Keputusan ini disampaikan oleh pengacara Yusril Ihza Mahendra saat berkunjung ke Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1) siang. Keputusan pembebasan Abu Bakar Baasyir itu dilakukannya atas pertimbangan kemanusiaan. Demikian dikatakan Presiden Jokowi kepada wartawan usai meninjau rumah susun di Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah, Ngamplangsari, Kec. Cilawu, Kabupaten Garut, Jumat (18/1) sore.
Menurut Presiden, keputusan tersebut merupakan hasil pertimbangan sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan dilakukan bersama Kapolri, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan dan pakar-pakar. Terakhir dengan Pak Prof Yusril Ihza Mahendra. Abu Bakar Baasyir sendiri sudah menjalani pidana kurungan selama sembilan tahun dari masa hukuman 15 tahun karena terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010. (setkab)