Kapal tanker Ocean Princess yang karam di perairan laut Kabupaten Alor, dilarang meninggalkan wilayah perairan laut Nusa Tenggara Timur (NTT) sampai menyerahkan surat jaminan (Letter of Undertracking/LoU) mengatasi kerusakan karang.Ketua Tim Valuasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT Saleh Goro seperti dilaporkan Antara di Kupang, Sabtu menyebutkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Kalahabi untuk tidak mengeluarkan surat izin berlayar.
Menurut dia, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dapat menerbitkan surat izin berlayar, jika pihak perusahan pemilik kapal tanker itu telah menerbitkan surat jaminan.Dia menjelaskan LoU itu sebagai bentuk jaminan pihak perusahaan terhadap kerusakan biota laut di wilayah perairan Suaka Alam Perairan Selat Pantar dan laut sekitarnya akibat kapal karam. antara