Kementerian Agama memastikan pelimpahan kuota haji dari jamaah meninggal pada tahun ini bisa diberlakukan kepada ahli waris setelah kebijakan tersebut diterapkan pada 2018. Hal itu dikatakan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis di Jakarta, Selasa. Dia mengatakan kebijakan tersebut dilanjutkan pada penyelenggaraan haji tahun ini setelah mendapatkan sambutan yang baik dari masyarakat.
Adapun kebijakan tersebut sesuai Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 174 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Reguler yang Meninggal Dunia. Lewat peraturan tersebut, jamaah yang ditetapkan berangkat dan meninggal maka porsinya bisa dilimpahkan kepada yang berhak. Pengganti jamaah meninggal itu harus keluarga baik istri, suami, anak atau menantu. Antara