Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan Indonesia memperbolehkan pemberi kerja atau pengusaha untuk mempekerjakan Tenaga Kerja Asing namun harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ketat sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Mereka wajib punya izin tinggal, izin kerja dan harus memenuhi syarat kompetensi, syarat pendidikan, hanya boleh bekerja di jabatan-jabatan tertentu, di waktu yang tertentu, di lokasi tertentu, harus membayar pajak dan lain sebagainya.
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri dalam pernyataan resmi di Jakarta, Jumat mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Indonesia merupakan negara terbuka yang tidak melarang keberadaan tenaga kerja asing. Semua tenaga kerja asing yang sudah memenuhi ketentuan tentu boleh masuk. Tetapi yang tidak memenuhi ketentuan atau melanggar ketentuan, pemerintah melakukan tindakan tegas melalui pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan. (antara)