Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia akan menindak tegas badan usaha, yang menetapkan harga jual eceran bahan bakar minyak -BBM nonsubsidi, melampaui batas atas yang ditetapkan dalam formula harga. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Djoko Siswanto, di Jakarta, Minggu (10/2) mengatakan, pihaknya akan mencabut izin badan usaha tersebut.
Seperti dikutip Antara, Djoko Siswanto menjelaskan, kewajiban badan usaha adalah melapor harga BBM yang akan dijual, dan pihaknya akan mengeceknya. Ketika harga BBM nonsubsidi yang ditetapkan badan usaha melampaui batas atas formula, maka Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan meminta untuk menurunkannya hingga ke batas atas formula harga jual eceran jenis BBM nonsubsidi. antara