Asisten Deputi Kesetaraan Gender Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Darsono Sudibyo mengumumkan, kementeriannya telah menerbitkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2015 tentang Grand Design Peningkatan Keterwakilan Perempuan di Legislatif pada Pemilu 2019. Dalam Bincang Media yang diadakan di Jakarta, Jumat, Darsono mengatakan peraturan tersebut telah disampaikan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia, serta Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Selain itu, menurut dia, ada kesepakatan bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Menteri Dalam Negeri tentang pendidikan politik bagi perempuan dalam rangka menyiapkan kader-kader perempuan yang berkualitas. Antara