Saturday, 16 February 2019 12:53

KKP Bulan Ini Telah Menangkap Empat Kapal Berbendera Malaysia

Written by 
Rate this item
(0 votes)
Kapal ikan asing yang ditangkap KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) di wilayah pengelolaan perikanan RI, Rabu (13/2/2019) (Ditjen PSDKP KKP) Kapal ikan asing yang ditangkap KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) di wilayah pengelolaan perikanan RI, Rabu (13/2/2019) (Ditjen PSDKP KKP)

 

Kementerian Kelautan dan Perikanan pada bulan Februari 2019 ini telah menangkap empat kapal berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di kawasan perairan Indonesia. Hal itu dikatakan Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Nilanto Perbowo, dalam keterangan tertulis seperti dikutip Antara di Jakarta, Jumat. Ia memaparkan, penangkapan terbaru dilakukan pada 13 Februari, di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka terhadap KM.

PKFB 1689. Kapal yang ditangkap tersebut memiliki bobot 56,05 gross ton (GT) dengan Nakhoda berkewarganegaraan Thailand dan tiga orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Kamboja. Kapal tersebut ditangkap karena melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perijinan yang sah dari Pemerintah RI serta menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang Pemerintah Indonesia. Antara

Read 648 times Last modified on Monday, 18 February 2019 10:28