Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Indonesia, Zudan Arif Fakrullah, mengatakan, pihaknya tetap akan mencantumkan kolom agama dan kepercayaan pada Kartu Tanda Penduduk -KTP elektronik sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Seperti dikutip Antara, Zudan Arif Fakrullah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/2) menyebutkan, kolom kepercayaan ditambahkan untuk melaksanakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi.
Sementara Kolom agama tetap ada, tidak berkurang. Ia menegaskan, isu yang menyebutkan kolom agama akan diganti dengan kolom kepercayaan adalah isu yang tidak benar. Tidak ada penghilangan kolom agama dan tidak ada kolom agama dimasukkan ke kolom kepercayaan. antara