Thursday, 28 February 2019 08:52

Penyelesaian Persoalan Lingkungan Dengan Pengetahuan, Kampanye Publik, Regulasi

Written by 
Rate this item
(1 Vote)

 

Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan yang berlangsung di Jakarta, 26 Februari sampai 1 Maret.Tujuan Rapat kerja teknis ini adalah tercapainya kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan. Dalam sambutannya di Jakarta, Rabu (27/2), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyebutkan tiga cara menyelesaikan persoalan lingkungan.

Karena secara teori untuk menyelesaikan persoalan lingkungan hidup itu yang paling harus menjadi pegangan adalah pengetahuannya, Kita harus memahami pengetahuannya tentang itu. Yang ke dua adalah public campaign, kampanye publik yang terus-terusan dilakukan dan dapat dipahami oleh masyarakat. Dan yang ke tiga adalah regulasi, jadi bagaimana kita mengatur pajak, bagaimana insentif, bagaimana disinsentif, dan bagaimana mengawasi.

Menteri Siti Nurbaya menambahkan, pengaturan ini akan berjalan dengan baik jika tersedia informasi yang cukup untuk memformulasikan kebijakan dan memberikan umpan balik untuk menyempurnakan kebijakan yang ada.Itulah sebabnya perlu dilakukan pemantauan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup. Rapat kerja teknis ini dihadiri sekitar 300 peserta yang berasal dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Kementerian/Lembaga, akademisi, serta para pelaku usaha. NK 

Read 491 times Last modified on Thursday, 28 February 2019 14:06