Komisi Pemilihan Umum -KPU meminta media massa adil dalam menayangkan iklan kampanye. Penayangan iklan kampanye di media massa akan dimulai pada 24 Maret mendatang. Antara melaporkan, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di Jakarta, Rabu (27/2) mengatakan, iklan kampanye terdiri atas iklan yang difasilitasi oleh KPU di media massa dan iklan kampanye mandiri di media massa.
Wahyu Setiawan menekankan, kampanye yang difasilitasi oleh KPU tidak diperuntukkan bagi semua peserta pemilu.KPU hanya memfasilitasi iklan kampanye untuk calon presiden-calon wakil presiden, partai politik peserta pemilu, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dan partai politik lokal Aceh. antara