Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Badan Pangawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menuturkan uang transportasi dilarang diberikan kepada simpatisan saat kampanye terbuka sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Rahmad Bagja mengingatkan pembagian uang di luar arena kampanye terbuka termasuk kampanye uang. Kendati demikian, ia memastikan melakukan pengawasan terhadap politik uang dengan keterbatasan pengawas di lapangan. Masyarakat yang mengetahui adanya politik uang diminta melaporkan kepada pengawas agar dapat ditangani dengan cepat. Kampanye terbuka digelar sejak 24 Maret hingga 13 April 2019. Antara