Kementerian Pertanian Indonesia memfasilitasi perdagangan pertanian dan perikanan yang berorientasi ekspor, dengan penyederhanaan layanan. Penyederhanaan layanan bagi komoditas pertanian dan perikanan akan dilaksanakan oleh Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian. Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil, dalam keterangan pers yang diterima Republikaonline, Senin (8/4) mengatakan, pihaknya juga akan melakukan kolaborasi di bawah satuan unit kerja tiga kementerian.
Ali Jamil menjelaskan, selaku penyelenggara fasilitasi perdagangan, pihaknya menjalin kolaborasi dengan Badan Karantina Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Menurutnya, otoritas karantina akan mengatur regulasi perdagangan di sektor pertanian dan perikanan, untuk memastikan jaminan kualitas produk. rol.8.4’19.mar