Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan, hingga saat ini belum ada pemenang resmi dalam Pemilu 2019. Pemenang Pemilu, termasuk pemilihan presiden, baru bisa diketahui saat pengumuman rekapitulasi suara pada 22 Mei mendatang oleh Komisi Pemilihan Umum -KPU. Seperti dilaporkan Antara, Mahfud MD di Sleman, Jumat (19/4), mengimbau kepada semua pihak agar tidak bertindak di luar konstitusi, terutama untuk peserta pemilu.
Yang bisa dilakukan adalah mengawasi proses dan mengumpulkan atau menyiapkan bukti-bukti di setiap kecamatan ketika penghitungan di kecamatan, termasuk penghitungan di kabupaten atau kota. Menurutnya, jika pada saat pengumuman oleh KPU, ada pihak yang tidak puas, maka bisa mengajukan gugatan. Ia mengatakan, saluran hukum sudah ada dan waktu masih cukup untuk mengajukan gugatan. Antara