Pakar hukum tata negara menekankan pemenang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 ditentukan dengan mekanisme peraih suara terbanyak atau mayoritas. Hal itu dikatakan pakar hukum tata negara dan pemerintahan Prof Juanda seperti dikutip Antara di Jakarta, Sabtu. Sebelumnya beredar pesan melalui media WhatsApp, yang menyatakan ketentuan Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 berlaku dalam menentukan pemenang Pilpres 2019. Menurut Juanda, ketentuan itu berlaku apabila pasangan calon presiden lebih dari dua pasang.
Selain itu, masalah itu juga sudah mendapat payung hukum berdasarkan putusan MK nomor 50/PUU-XII/2014 bahwa syarat sebaran suara 20 persen dan seterusnya tidak berlaku. Senada dengan Juanda, pakar hukum tata negara Hifdzil Alim juga menekankan, pesan yang menyebut Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 berlaku dalam menentukan pemenang Pilpres 2019, adalah pesan keliru. Dia mengatakan karena hanya terdapat dua calon dalam Pilpres, maka penentuan pemenangnya berdasarkan peraih suara terbanyak. Antara