Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Koordinasi dan Kerjasama Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Jakarta Senin. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Manggala Wanabakti, Senin 29 April 2019, Menteri Siti Nurbaya menyebutkan poin-poin yang menjadi fokus kerjasama yang tercantum dalam MOU tersebut.
“Kementerian ESDM dan Kementerian LHK melakukan penandatanganan kerjasama. Ada beberapa poin yang secara spesifik disebutkan di dalam ruang lingkupnya yaitu pertama pelaksanaan reklamasi hutan dan rehabilitasi DAS (daerah aliran sungai) oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan. Yang kedua pengendalian penertiban penataan perizinan pada kawasan hutan. Kemudian itu sinkronisasi penggunaan kawasan hutan bagi kegiatan bidang energi dan pertambangan. Di kawasan konservasi saja tidak kurang dari 20 gigawatt sumber geothermal. Jadi memang kawasan Konservasi ini kita sudah dua tiga tahun yang lalu sepakat untuk mendukung energi dari geothermal. Jadi dengan segala artikulasi yang memudahkan dan tetap menjaga kelestarian.”
Menteri Siti Nurbaya menambahkan terkait Pengendalian perubahan iklim dan implemantasi National Determined Contribution (NDC) dan energi, pemerintah Indonesia telah berkomitmen menurunkan emisi 29% melalui upaya sendiri dan 41% dengan bantuan internasional. Nota Kesepahaman ini juga bernilai sangat strategis, karena akan mengawali kerja bersama antar aparat dan sinergi yang selama ini telah dilaksanakan dan akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Eselon I atau Kepala Satuan Kerja sesuai dengan kewenangannya. (voi/nuke)