Pemerintah RI meningkatkan peran Indonesia sebagai pusat kegiatan (hub) regional untuk penanganan limbah berbahaya di Asia Tenggara dengan menandatangani Amandemen No.2 Kerangka Kerja Perjanjian tentang Pembangunan Basel Convention Regional Centre for Training and Technology Transfer for Southeast Asia (BCRC SEA). Demikian keterangan tertulis kantor Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa yang diterima Antara di Jakarta, Kamis.
Penandatanganan dilakukan di Jenewa, 30 April lalu oleh Rosa Vivien Ratnawati, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Rolph Payet, Executive Secretary Konvensi Basel, Rotterdam dan Stockholm. Acara tersebut diselenggarakan di sela-sela Conference of Parties (COPs) Konvensi Basel, Rotterdam dan Stockholm, Dengan penandatanganan tersebut, BCRC SEA yang telah berdiri di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejak 2004 diperpanjang keberadaannya sampai tahun 2029. (Antara)