Kapal Pengawas Perikanan Hiu 05 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal ikan asing asal Jepang, FV Shofuku Maru No.8, di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Jumat (17/5). Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Agus Suherman, dalam siaran pers di Jakarta, Senin (20/5). Seperti dilaporkan Antara, Agus Suherman menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan awal di laut, kapal ditemukan tidak mengibarkan bendera manapun, baik bendera Jepang maupun bendera Indonesia, sebagaimana ketentuan pelayaran internasional. Selain itu, di bagian depan kapal ditemukan bagian-bagian alat tangkap pancing longline, yang tidak disimpan di palka. Pemeriksaan mendalam dilakukan terhadap Nakhoda FV Shofuku Maru No. 8, kru kapal, serta perwakilan agen kapal di Indonesia. Selain itu, pemeriksaan fisik kapal juga dilakukan baik alat tangkap, muatan kapal, serta ruang-ruang kapal lainnya. Antara