Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji akan membatasi penggunaan tenaga kerja asing, hanya untuk profesi yang memerlukan keahlian khusus, yang tidak dapat dipenuhi oleh tenaga kerja domestik. Janji itu disampaikan Sri Mulyani di Jakarta, Selasa, untuk memberi tanggapan kepada fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Menurut Sri Mulyani, pembatasan tenaga kerja asing tersebut akan diiringi dengan peningkatan sumber daya manusia di dalam negeri.
Ia menambahkan penggunaan tenaga kerja asing dilakukan jika Indonesia mampu memanfaatkan transfer teknologi dan pengetahuan dari penanam modal asing. Untuk peningkatan sumber daya manusia dalam negeri, dia mengatakan, akan dilakukan melalui pendidikan vokasi, pelatihan, sistem magang, serta perbaikan sistem pendidikan. Selain itu, pemerintah akan bekerja sama dengan dunia usaha guna memperbaiki kualitas dan produktivitas tenaga kerja.ant.12.6’19.