Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Perhubungan serta pemangku kepentingan menetapkan tiga kebijakan terkait penetapan tarif tiket pesawat berbiaya murah. Hal itu dikatakan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution, di Jakarta, Kamis.
Tiga kebijakan tersebut pertama, penurunan harga tiket penerbangan low cost carrier domestik untuk jadwal penerbangan tertentu. Kedua, semua pihak berkomitmen bersama-sama menurunkan biaya. Pihak terkait yang dimaksud yaitu maskapai, pengelola bandara, Angkasa Pura 1, Angkasa Pura 2 dan Pertamina. Ketiga, insentif fiskal pada jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara. Humas Kemenko Perekonmian.