Kementerian Dalam Negeri mengingatkan pemerintah daerah meningkatkan perannya mengawasi aktivitas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang didirikan warga negara asing agar dapat memberikan kemaslahatan yang lebih besar pada masyarakat dan tidak sampai mengancam kedaulatan negara. Sebab pemerintah berkewajiban mengatur keberadaan ormas asing agar keberadaannya tidak melanggar hak kebebasan komponen bangsa lainnya, menjaga ketenteraman dan kepentingan umum, stabilitas dan ideologi negara.
Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Didi Sudiana saat membuka 'Rakornas Penanganan Aktivitas Ormas yang Didirikan oleh WNA' di Kuta, Kabupaten Badung, Bali Senin (24/6) mengatakan, keberadaan ormas yang semakin kompleks, membutuhkan pengaturan dan pengelolaan yang lebih komprehensif. (republika)